Korupsi terus menjadi masalah serius dalam sistem pemerintahan Indonesia karena tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola dan karakteristik praktik korupsi dalam kerangka pemerintahan Indonesia, mengeksplorasi hambatan struktural yang dihadapi dalam implementasi undang-undang antikorupsi, serta mengusulkan strategi yang lebih komprehensif untuk memberantas korupsi. Studi ini menggunakan metode hukum normatif yang dilengkapi dengan perspektif sosiologishukum, berlandaskan analisis bahan hukum primer, khususnya peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi, serta berbagai sumber akademik yang relevan. Analisis menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai tindak pidana individu, melainkan sebagai fenomena sistemik yang berkembang dalam jaringan kekuasaan yang melibatkan aktor-aktor di lembaga birokrasi dan politik.Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya strategi pemberantasan korupsi yang lebih terintegrasi, yang tidak hanya berfokus pada penuntutan hukum tetapi juga mencakup reformasi tata kelola, transparansi yang lebih besar, dan penguatan mekanisme pengawasan institusional.
Copyrights © 2026