Penelitian ini bertujuan untuk secara sistematis menganalisis dan mensintesis penelitian yang ada tentang perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang lebih lemah dalam perjanjian perdata. Fokus utamanya adalah untuk mengidentifikasi pola perlindungan hukum, bentuk daya tawar yang tidak setara, dan efektivitas prinsip-prinsip keadilan kontraktual dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan mengumpulkan artikel ilmiah dari Google Scholar menggunakan kata kunci "hukum perdata", "perlindungan hukum", dan "hak konseptual". Sebanyak sembilan artikel yang relevan dipilih berdasarkan kriteria inklusi dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui sintesis data. Temuan ini mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang lebih lemah dalam perjanjian sipil terus menghadapi ketidakseimbangan yang signifikan dalam daya tawar, terutama karena penggunaan klausul standar, tindakan sepihak, dan lemahnya penegakan peraturan yang ada. Hasil ini menyoroti kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya dalam praktik. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pengintegrasian studi sektoral yang sebelumnya terfragmentasi ke dalam kerangka analitis yang komprehensif, serta mengidentifikasi tren metodologis dan konseptual dalam penelitian sebelumnya. Studi ini berkontribusi secara teoritis dengan memperkuat konsep perlindungan hukum dan keadilan kontraktual, dan secara praktis dengan memberikan rekomendasi berbasis bukti bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum untuk meningkatkan perlindungan pihak-pihak yang lebih lemah.
Copyrights © 2026