Perceraian merupakan fenomena sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal dalam kehidupan rumah tangga. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), salah satu alasan perceraian diatur dalam Pasal 116 poin E, yaitu adanya cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Namun, dalam realitas sosial, faktor cacat badan jarang digunakan sebagai alasan perceraian dibandingkan faktor lain seperti perselisihan, ekonomi, dan ketidakharmonisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi cacat badan sebagai alasan perceraian dalam KHI serta mengkaji fenomena tersebut melalui perspektif teori perubahan sosial Auguste Comte. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitik dengan menggunakan kerangka teori perubahan sosial Auguste Comte, khususnya konsep tiga tahap perkembangan masyarakat: teologis, metafisik, dan positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif cacat badan diakui sebagai alasan perceraian, dalam praktiknya masyarakat cenderung mempertahankan perkawinan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dan realitas sosial yang dapat dikategorikan sebagai disfungsi hukum. Dalam perspektif teori perubahan sosial, fenomena ini mencerminkan pergeseran pola pikir masyarakat, di mana nilai religius, rasa kasih sayang, serta pertimbangan rasional menjadi faktor dominan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Dengan demikian, ketentuan Pasal 116 poin E KHI dinilai kurang relevan dalam konteks sosial masyarakat modern yang mengalami perubahan nilai dan pola pikir
Copyrights © 2026