Syariat Islam menetapkan masa iddah bagi wanita yang ditalak oleh suaminya selama tiga kali haid/suci, sedang masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dalam masa iddah (masa tunggu) tersebut, wanita harus ber-ihdad, yaitu membatasi diri dalam beraktifitas di luar rumah, berias atau bersolek. Aturan syariat Islam ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan kaum wanita yang ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya. Aturan tersebut akan menjadi problem besar jika diperhadapkan dengan wanita yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya, anak anaknya dan keluarganya. Kondisi atau keadaan seperti inilah dikategorikan para ulama sebagai darurat, ada hajat (kebutuhan mendesak), atau ada uzur syar’i (suatu keadaan yang tidak bisa dihindari sehingga syariat Islam tidak dapat dilaksanakan), sehingga mereka membolehkan wanita khususnya wanita karier beraktifitas di luar rumah dan bersolek yang tidak berlebihan.
Copyrights © 2026