Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah
Vol. 7 No. 2 (2026): Juli

Iddah dan Ihdad Wanita Karir dalam Fiqh Islam: Tantangan Penyesuaian dalam Menanggapi Perubahan Peran Gender

Miftakur Rohman (Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik)
Ubainul Asror (Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik)
Amirul Khoir (Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2026

Abstract

Syariat Islam menetapkan masa iddah bagi wanita yang ditalak oleh suaminya selama tiga kali haid/suci, sedang masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dalam masa iddah (masa tunggu) tersebut, wanita harus ber-ihdad, yaitu membatasi diri dalam beraktifitas di luar rumah, berias atau bersolek. Aturan syariat Islam ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan kaum wanita yang ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya. Aturan tersebut akan menjadi problem besar jika diperhadapkan dengan wanita yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya, anak anaknya dan keluarganya. Kondisi atau keadaan seperti inilah dikategorikan para ulama sebagai darurat, ada hajat (kebutuhan mendesak), atau ada uzur syar’i (suatu keadaan yang tidak bisa dihindari sehingga syariat Islam tidak dapat dilaksanakan), sehingga mereka membolehkan wanita khususnya wanita karier beraktifitas di luar rumah dan bersolek yang tidak berlebihan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

minhaj

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Is published on cooperation faculty of sharia and Islamic economics and Journal Publishing Agencies (Lembaga Penerbitan dan Jurnal Ilmiah or LPJI) of Islamic Institute of Bani Fattah Jombang. This journal specializes in sharia studies covering law, economics and other sharia ...