Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilatarbelakangi oleh fenomena hegemoni teknologi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Ungaran yang berpotensi mengikis kedaulatan diri dan hak-hak konstitusional siswa di tengah masifnya digitalisasi pendidikan. Penggunaan platform digital dan algoritma personalisasi sering kali dilakukan tanpa pemahaman mendalam mengenai perlindungan privasi dan kebebasan berekspresi, sehingga menciptakan kerentanan hukum bagi siswa. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengevaluasi implementasi teknologi pendidikan agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional melalui pemberdayaan civitas akademika. Metode pelaksanaan dimulai dengan analisis kebutuhan awal melalui wawancara mendalam, dilanjutkan dengan pengumpulan data melalui kuesioner dan observasi partisipatif untuk mengukur tingkat kesadaran hak digital siswa. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif untuk memetakan tantangan konstitusional yang dihadapi. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya pola kerentanan hak siswa yang kemudian ditindaklanjuti dengan perumusan rekomendasi kebijakan praktis. Simpulan dari pengabdian ini adalah dihasilkannya panduan strategis yang dipresentasikan melalui lokakarya untuk memastikan inovasi teknologi di sekolah tetap menjamin kedaulatan, keamanan, dan keadilan bagi siswa sesuai amanat konstitusi.
Copyrights © 2026