Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif dinamika kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pembiayaan publik dalam meningkatkan akses kredit bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bogor, serta merumuskan skema mitigasi risiko yang adaptif. Sebagai penelitian kualitatif dengan desain deskriptif-analitis, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap informan kunci dari Dinas Koperasi dan UMKM, Bappedalitbang, PT Bank BJB, serta komunitas ekonomi kreatif, yang diperkuat dengan observasi dan studi dokumentasi. Analisis data menerapkan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi yang berjalan saat ini baru sebatas koordinasi administratif-formalitas (pseudo-collaboration) akibat benturan dua logika kelembagaan: logika pelayanan publik dari pemerintah daerah dan logika pasar perbankan yang kaku di bawah prinsip kehati-hatian OJK. Hambatan struktural ini memicu kegagalan total operasionalisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 di tingkat lokal, di mana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) belum dapat diimplementasikan sebagai jaminan utang murni karena absennya lembaga penilai (appraisal) independen dan pasar sekunder di daerah. Akibatnya, perbankan tetap menuntut agunan fisik konvensional yang mendiskriminasi karakteristik aset takberwujud (intangible assets) sektor kreatif. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan "Model Transformative Collaborative Governance Berbasis Ekosistem Digital" melalui pembentukan UPTD Kurasi Bisnis, integrasi basis data rekam jejak digital pelaku usaha, dan reformulasi anggaran APBD ke dalam skema Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) bersama Jamkrida. Model ini secara akuntabel mampu menyinergikan inovasi industri kreatif dengan kepatuhan hukum tata kelola keuangan publik.
Copyrights © 2025