Pola hidup konsumtif yang berkembang akibat arus modernisasi dan kapitalisme global menjadi salah satu pemicu utama kerusakan ekologis serta kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Artikel ini bertujuan menelaah konsep hidup sederhana (simple living) dalam perspektif Al-Quran dan Hadis sebagai alternatif solusi untuk membangun kesadaran kolektif tentang pengelolaan harta yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan tafsir tematik (maudhu'i) dan kajian pustaka, penelitian ini mengkaji tiga dalil utama. Pertama, QS. Al-Furqan ayat 67 yang menggariskan prinsip qawam (pertengahan) dalam berinfak, dikontekstualisasikan melalui keteladanan Umar bin Khattab dan Mohammad Hatta sebagai representasi simple living lintas zaman. Kedua, QS. Al-Isra ayat 26-30 beserta hadis larangan israf dalam berwudu, yang dianalisis keterkaitannya dengan konsep zero waste dan circular economy dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketiga, kisah Qarun dalam QS. Al-Qashash ayat 79-82 yang dimaknai sebagai peringatan terhadap dampak kesombongan materi pada terjadinya konflik dan retaknya integritas sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Quran dan Hadis secara konsisten menempatkan kesederhanaan bukan sekadar anjuran moral, melainkan sebagai prinsip etis-ekologis yang relevan dengan isu-isu kontemporer seperti keberlanjutan lingkungan dan kohesi sosial. Artikel ini merekomendasikan internalisasi nilai qana'ah dan keseimbangan finansial sebagai langkah preventif terhadap budaya konsumerisme serta kesenjangan ekonomi di masyarakat modern.
Copyrights © 2026