Konservasi penyu penting dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Negara memiliki peran untuk menjaga dan melindungi setiap makhluk yang ada di wilayahnya. Di tengah keterbatasan peran negara, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan salah satunya melalui Bajulmati Sea Turtle Conservation (BSTC) yang berada di Desa Gajahrejo, Kabupaten Malang. Secara normatif, UU No. 32 Tahun 2024 dan Permen LHK P.106/2018 telah membuka ruang keterlibatan publik dalam kegiatan konservasi, namun pelaksanaannya masih terkendala tumpang tindih kewenangan, serta belum adanya payung hukum daerah yang mengatur mekanisme kerja sama dan dukungan anggaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum BSTC, mengidentifikasi hambatan konservasi berbasis masyarakat, dan merumuskan rekomendasi penguatan konservasi penyu. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio legal melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi peraturan dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan BSTC memiliki legitimasi kelembagaan sebagai yayasan dan mitra pemerintah melalui perjanjian kerja sama tripartit, tetapi keberlanjutan konservasi masih rentan akibat ketidakpastian kewenangan, ketiadaan regulasi daerah, dan koordinasi lintas instansi yang belum efektif. Peneliti merekomendasikan penetapan Pantai Bajulmati sebagai kawasan konservasi daerah dan penyusunan regulasi daerah tentang konservasi penyu sebagai dasar perlindungan, pengawasan, dan kolaborasi berkelanjutan.
Copyrights © 2026