Penelitian ini membahas penerapan hukum pidana terhadap kasus pencurian biasa serta pengaruh faktor kemiskinan terhadap terjadinya tindak pidana dan proses penegakan hukumnya di Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru Biru. Tujuan penelitian adalah menganalisis penerapan hukum pidana pada kasus pencurian biasa, mengkaji kemiskinan sebagai faktor penyebab terjadinya pencurian, serta mengetahui hubungan kemiskinan dengan pertimbangan dalam penegakan hukum pidana. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data lapangan, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan berpengaruh besar terhadap terjadinya pencurian biasa. Keterbatasan ekonomi mendorong sebagian masyarakat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam praktiknya, penegakan hukum pidana di Desa Ajibaho tidak selalu dilakukan melalui proses formal sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi sering diselesaikan melalui musyawarah desa dengan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan tersebut mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku serta bertujuan menjaga keharmonisan masyarakat. penerapan hukum pidana terhadap pencurian biasa dipengaruhi faktor kemiskinan dan nilai sosial masyarakat sehingga penegakan hukum cenderung fleksibel serta mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
Copyrights © 2026