Policies On Regulatory Reform Law Journal (PRLJ)
Vol. 1 No. 1 (2024): Policies On Regulatory Reform Law Journal (PLJR)

Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Israel-Palestina ditinjau dari Konvensi Jenewa 1949

Ikhwannul Kholis (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM)
Andri Sutrisno (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2024

Abstract

Hukum Humaniter Internasional merupakan suatu manifestasi dari harapan umat manusia akan terwujudnya perdamaian dunia. Hukum humaniter internasional bersumber dari Konvensi Jenewa 1949 yang berisi protocol tentang Perlindungan Konflik Bersenjata Internasional, Perlindungan Konflik Bersenjata Non-Internasional, dan Adopsi lambing Pembeda Tambahan. Dalam penelitian ini, dilakukan metode tinjauan yuridis normative terhadap tanggung jawab Negara Indonesia atas Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Israel-Palestina ditinjau dari Konvensi Jenewa 1949. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Negara Indonesia memiliki tanggung jawab atas terwujudnya perdamaian dalam konflik Israel-Palestina yang sedang terjadi hingga saat ini. Dengan demikian, Indonesia telah menjalankan amanat konstitusi NKRI dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

PRLJ

Publisher

Subject

Description

Policies On Regulatory Reform Law Journal (PRLJ) adalah jurnal ilmiah yang memublikasikan artikel di bidang kebijakan hukum, serta temuan penelitian, kajian hukum, dan diskursus ilmiah. Jurnal ini berfokus pada bidang kebijakan hukum, termasuk kebijakan pemasyarakatan, imigrasi, peraturan ...