Penelitian ini mengkaji permasalahan pendaftaran pernikahan di Indonesia, Malaysia, dan Mesir dari perspektif administrasi publik dengan menggunakan pendekatan komparatif normatif-yuridis. Fenomena pernikahan yang tidak terdaftar nikah siri di Indonesia, pernikahan tanpa izin dari Pengadilan Syariah di Malaysia, dan pernikahan ʻurfi di Mesir mencerminkan kesenjangan sistemik antara peraturan formal dan implementasinya di masyarakat. Studi ini mengidentifikasi tiga faktor struktural yang mendasari masalah-masalah ini di ketiga negara: pertama, dualisme normatif antara keabsahan pernikahan menurut hukum agama dan pengakuannya oleh negara melalui instrumen administratif; kedua, kapasitas kelembagaan yang terbatas dari otoritas pendaftaran pernikahan dalam hal cakupan wilayah, integrasi data, dan efisiensi prosedural; dan ketiga, biaya tinggi dan kompleksitas birokrasi yang mendorong orang untuk menghindari proses pendaftaran formal. Konsekuensi dari kegagalan sistem pendaftaran ini berdampak secara tidak proporsional terhadap perempuan dan anak-anak, yang kehilangan perlindungan hukum terkait hak-hak sipil, nafkah, warisan, dan akses ke layanan publik. Tanggapan kebijakan di ketiga negara tersebut sebagian besar masih bersifat reaktif dan parsial, sehingga gagal mengatasi masalah struktural yang mendasarinya. Studi ini merekomendasikan penyederhanaan prosedur, penguatan kapasitas kelembagaan, pendekatan yang peka gender, dialog antara otoritas keagamaan dan negara, serta peningkatan pertukaran pembelajaran kebijakan antarnegara sebagai langkah-langkah menuju reformasi menyeluruh.
Copyrights © 2026