Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 4 (2026): 2026

Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam dalam Regulasi Perkawinan di Indonesia

Rizki Ananda Futri Harahap (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)
Jumni Nelli (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2026

Abstract

Pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan upaya untuk menyesuaikan norma hukum Islam dengan perkembangan masyarakat modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode pembaharuan hukum keluarga Islam dalam regulasi perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam dalam regulasi perkawinan dilakukan melalui beberapa metode, yaitu unifikasi hukum, kodifikasi hukum, ijtihad, dan pendekatan maslahah. Unifikasi hukum diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan kodifikasi hukum tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman bagi hakim di Peradilan Agama. Sementara itu, ijtihad dan pendekatan maslahah digunakan untuk menyesuaikan hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti dalam kewajiban pencatatan perkawinan dan pembatasan usia perkawinan. Dengan demikian, pembaharuan hukum keluarga Islam menunjukkan adanya harmonisasi antara nilai-nilai syariat dengan sistem hukum nasional

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...