Pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan upaya untuk menyesuaikan norma hukum Islam dengan perkembangan masyarakat modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode pembaharuan hukum keluarga Islam dalam regulasi perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam dalam regulasi perkawinan dilakukan melalui beberapa metode, yaitu unifikasi hukum, kodifikasi hukum, ijtihad, dan pendekatan maslahah. Unifikasi hukum diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan kodifikasi hukum tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman bagi hakim di Peradilan Agama. Sementara itu, ijtihad dan pendekatan maslahah digunakan untuk menyesuaikan hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti dalam kewajiban pencatatan perkawinan dan pembatasan usia perkawinan. Dengan demikian, pembaharuan hukum keluarga Islam menunjukkan adanya harmonisasi antara nilai-nilai syariat dengan sistem hukum nasional
Copyrights © 2026