Penelitian ini dilatar belakangi oleh meningkatnya angka tindak pidana narkotika secara signifikan di Provinsi Lampung khususnya dalam lingkup peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Salah satu perkara narkotika yang menarik dikaji secara mendalam adalah Putusan Nomor: 93/PID.SUS/2025/PT TJK, di mana terdapat dinamika dalam menentukan terpenuhinya unsur permufakatan jahat yang tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan sehingga hakim harus menjatuhkan putusan dengan menerapkan asas in du bio pro reo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa serta membedah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang didukung data hasil wawancara sebagai bahan hukum pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai dengan rumusan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan memperhatikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan, kesengajaan, dan kemampuan bertanggung jawab pada diri pelaku. Putusan dijatuhkan dengan menerapkan asas in dubio pro reo oleh majelis hakim tingkat banding karena tidak ditemukannya bukti yang sah dan meyakinkan mengenai adanya kesepakatan (mens rea) antara terdakwa dengan saksi Arkaan Wahyu Pratama dalam menerima dan mengedarkan narkotika, sehingga unsur permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tidak terbukti. Penerapan asas in dubio pro reo dalam perkara ini mencerminkan pemenuhan pertanggungjawaban pidana yang proporsional dan substansial berdasarkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Copyrights © 2026