Hak pilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, kelalaian administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya terhadap pemilih yang telah memiliki e-KTP namun tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak pilih sebagai hak konstitusional yang memiliki dimensi keperdataan, mekanisme penanganan pengaduan oleh Bawaslu, kedudukan Bawaslu dalam sengketa ganti rugi, serta prosedur eksekusi putusan pengadilan apabila KPU dihukum membayar kompensasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hilangnya hak pilih akibat kelalaian KPU dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang penyelesaiannya berada dalam kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Bawaslu berperan pada tahap koreksi administratif melalui penanganan pelanggaran dan rekomendasi perbaikan, sedangkan tuntutan ganti rugi diproses melalui mekanisme peradilan. Pemulihan hak tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap martabat politik dan kepentingan perdata warga negara.
Copyrights © 2026