Pelayanan penerbitan paspor merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak administratif warga negara serta mobilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional. Dalam era reformasi birokrasi, penyelenggaraan pelayanan publik dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, responsivitas, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum guna meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam pelayanan penerbitan paspor menjadi penting karena mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Good Governance dalam pelayanan penerbitan paspor serta mengidentifikasi berbagai problematika dan upaya optimalisasi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, laporan resmi, dan sumber lain yang relevan dengan pelayanan publik dan tata kelola keimigrasian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip Good Governance dalam pelayanan penerbitan paspor telah mengalami perkembangan yang signifikan melalui digitalisasi pelayanan, penerapan sistem antrean elektronik, penggunaan aplikasi M-Paspor, serta peningkatan transparansi informasi pelayanan. Berbagai inovasi tersebut telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan aksesibilitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, pelaksanaan pelayanan masih menghadapi berbagai kendala seperti tingginya volume permohonan paspor, keterbatasan sumber daya manusia, gangguan sistem teknologi informasi, rendahnya literasi digital sebagian masyarakat, serta masih ditemukannya berbagai keluhan terkait efektivitas pelayanan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi prinsip Good Governance dalam pelayanan penerbitan paspor belum sepenuhnya berjalan optimal.
Copyrights © 2026