PT. Perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang dirancang untuk memberikan kemudahan legalitas bagi pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas PT. Perorangan dalam pengembangan UMKM di Kota Samarinda. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris dengan menggabungkan studi literatur hukum dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara serta penyebaran kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, PT. Perorangan memberikan prosedur yang sederhana dan biaya rendah, namun belum sepenuhnya selaras dengan sistem hukum perseroan yang ada. Dari sisi implementasi, mayoritas pelaku UMKM belum memahami manfaat dan prosedur pendirian PT. Perorangan, serta belum merasakan dampak signifikan terhadap kemudahan usaha, perlindungan hukum, atau akses pembiayaan. Oleh karena itu, dibutuhkan perbaikan regulasi serta peningkatan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM.
Copyrights © 2026