Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap perlindungan merek serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan antara kesadaran hukum dan implementasi pendaftaran merek di Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan empiris melalui penyebaran kuesioner dan wawancara terhadap pelaku UMKM, pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Samarinda, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pelaku UMKM di Kota Samarinda memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi terhadap perlindungan merek, ditandai dengan 87,9% responden memahami fungsi pendaftaran merek, 88,9% mengetahui manfaat pencegahan peniruan, dan 89,9% memahami risiko merek yang tidak terdaftar. Namun demikian, hanya 39,4% responden yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi ke DJKI, sementara 60,6% belum melakukan pendaftaran. Kesenjangan ini disebabkan oleh kurangnya informasi dan sosialisasi, terbatasnya pendampingan hukum, persepsi kompleksitas prosedur pendaftaran, serta faktor biaya dan akses layanan. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan perlindungan merek UMKM tidak lagi terletak pada rendahnya kesadaran hukum, melainkan pada belum berkembangnya perilaku hukum (legal behavior) sebagai wujud nyata dari kesadaran yang dimiliki.
Copyrights © 2026