Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bersama-sama kepada anak pada Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Kbu. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bersama-sama pada Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Kbu dilakukan secara terpisah karena masing-masing pelaku diklasifikasikan sebagai pelaku utama yang turut serta melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Dasar pertimbangan hakim yang digunakan untuk menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bersama-sama kepada anak didasarkan pada pertimbangan yuridis, filosfis, dan sosiologis
Copyrights © 2026