Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah bank digital atas risiko kehilangan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akibat praktik penawaran suku bunga yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Bank digital di Indonesia secara agresif menawarkan suku bunga deposito hingga 5–8% per tahun, jauh melampaui TBP LPS yang per Februari–Mei 2026 ditetapkan sebesar 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum. Konsekuensinya, nasabah yang menerima bunga di atas TBP berisiko kehilangan hak penjaminan secara penuh apabila bank dilikuidasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka pengaturan dalam UU No. 24 Tahun 2004 jo. UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK belum mengakomodasi secara spesifik karakteristik bank digital, dan perlindungan hukum yang ada masih dominan bersifat represif. Diperlukan penguatan instrumen disclosure wajib serta harmonisasi kewenangan OJK dan LPS dalam pengawasan praktik pemasaran bank digital.
Copyrights © 2026