Penelitian ini membahas kewenangan partai politik dalam mekanisme pencahayaan antarwaktu anggota DPR melalui analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 199/PUU-XXIII/2025. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan kedudukan partai politik dalam sistem demokrasi perwakilan serta penerapan hak recall terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian dilakukan dengan mengkaji proses pengukuhan antarwaktu, pertimbangan Mahkamah Konstitusi, dan hubungan antara partai politik dengan anggota legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penarikan kembali oleh partai politik masih diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai bagian dari hubungan organisatoris antara partai politik dan anggota DPR. Namun, pelaksanaannya berpotensi menimbulkan keributan antara kepentingan partai politik dan aspirasi rakyat jika tidak disertai pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan pelaksanaan hak recall yang tetap memperhatikan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, partisipasi publik, serta perlindungan terhadap fungsi representasi anggota DPR dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan sistem demokrasi Indonesia.
Copyrights © 2026