Sengketa tanah merupakan salah satu persoalan hukum yang paling sering menimbulkan ketidakpastian karena adanya tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri. Perbedaan karakteristik perkara antara tindakan administratif negara dan sengketa perdata sering kali tidak diikuti dengan pembagian kompetensi absolut yang tegas, sehingga menimbulkan benturan yurisdiksi dan forum shopping. Forum shopping merupakan praktik litigasi dimana pihak bersengketa memilih pengadilan, yurisdiksi atau forum hukum yang paling sesuai dengan kepentingan mereka untuk mendapatkan keuntungan strategis, seperti undang-undang yang lebih fleksibel, hakim yang lebih memahami, atau proses yang lebih cepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian kewenangan absolut antara PTUN dan Pengadilan Negeri, serta mengidentifikasi faktor penyebab ketumpangtindihan kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan regulasi, khususnya antara Undang-Undang PTUN dan hukum perdata, menjadi penyebab utama benturan kewenangan. Selain itu, banyak kasus sengketa tanah mengandung unsur ganda, sehingga memunculkan perbedaan interpretasi antar lembaga peradilan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi regulasi dan pedoman yang lebih tegas untuk membatasi kompetensi absolut masing-masing pengadilan guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih penanganan perkara.
Copyrights © 2026