Artikel ini membahas problematika Bank Tanah dalam reforma agraria, khususnya dalam hubungan antara penyediaan tanah untuk kepentingan umum dan risiko konsentrasi penguasaan lahan. Kehadiran Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi pembangunan, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Akan tetapi, kewenangan Bank Tanah dalam memperoleh, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan tanah melalui skema Hak Pengelolaan menimbulkan persoalan hukum agraria. Tanah yang dihimpun negara dapat diberikan hak turunan kepada pihak lain, seperti HGU, HGB, atau Hak Pakai, sehingga membuka ruang bagi penguasaan lahan oleh aktor tertentu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Bank Tanah memiliki kedudukan sebagai instrumen pelaksanaan hak menguasai negara, sepanjang pengelolaannya diarahkan untuk kemakmuran rakyat dan keadilan agraria. Meski demikian, Bank Tanah berisiko bergeser menjadi mekanisme legal konsentrasi penguasaan lahan apabila orientasi pemanfaatannya lebih dominan pada investasi dan proyek ekonomi dibanding redistribusi tanah kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan Bank Tanah harus dikendalikan melalui prinsip fungsi sosial tanah, transparansi, partisipasi masyarakat, serta keberpihakan kepada subjek reforma agraria.
Copyrights © 2026