Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan pendekatan hukum yang holistik dan progresif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi prinsip-prinsip Fiqh Jinayah ke dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) sebagai upaya rekonstruksi sanksi korupsi yang lebih berkeadilan substantif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), penelitian ini membedah Pasal 603 hingga Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan adanya konvergensi signifikan antara sanksi denda Kategori VI dalam KUHP Nasional dengan konsep Al-Mushadarah (penyitaan harta) dalam hukum Islam guna memiskinkan koruptor. Lebih lanjut, rekonstruksi sanksi korupsi berbasis Fiqh Jinayah menawarkan penguatan pada sanksi Ta’zir yang fleksibel namun berat, termasuk publikasi identitas pelaku (Al-Tasyhir), guna menciptakan efek jera sosial. Integrasi ini tidak hanya memperkuat legitimasi yuridis hukum nasional, tetapi juga memberikan dimensi moralitas transendental dalam menjaga amanah harta publik (Hifdz al-Maal). Penelitian ini merekomendasikan penegak hukum untuk menginternalisasi nilai-nilai keadilan Islam dalam implementasi KUHP Nasional demi mewujudkan tatanan negara yang bersih dan berintegritas.
Copyrights © 2026