Fidusia memberikan perlindungan hukum kepada kreditur atas objek jaminan yang masih berada dalam penguasaan debitur. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit debitur yang menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan cara mengalihkan, menyewakan, atau menjual objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum dan mengkritisi putusan hakim dalam tindak pidana penggelapan barang jaminan fidusia. Metode penelitian menerapkan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan penerapan hukum dalam Putusan Nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Gto menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terdakwa terbukti mengalihkan objek tanpa persetujuan tertulis dari PT. Smart Multi Finance Cabang Gorontalo selaku penerima fidusia. Penerapan hukum menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, sehingga ketentuan khusus dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia diutamakan dibandingkan Pasal 372 KUHP. Hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan, sehingga menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yaitu pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebesar satu juta subsidair satu bulan kurungan. Meskipun putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku, putusan ini belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan karena lebih berfokus pada penghukuman pelaku daripada pemulihan kerugian korban. Hakim belum mempertimbangkan secara optimal aspek restitusi bagi penerima fidusia, sehingga kerugian yang dialami korban tetap tidak terselesaikan.
Copyrights © 2026