Korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih terdapat berbagai kendala dalam pembuktian unsur kesalahan korporasi karena korporasi sebagai badan hukum tidak memiliki kehendak dan sikap batin sebagaimana manusia. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi menurut hukum pidana Indonesia, bagaimana konsep pembuktian kesalahan korporasi, serta apa saja problematika yang dihadapi dalam pembuktian kesalahan korporasi pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi, pembuktian kesalahan korporasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain tidak adanya ukuran yang pasti mengenai bentuk kesalahan korporasi, sulitnya menentukan hubungan antara tindakan pengurus dengan korporasi, serta belum seragamnya penerapan teori pertanggungjawaban pidana korporasi dalam praktik peradilan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai parameter pembuktian kesalahan korporasi guna mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026