Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan instrumen hukum yang lazim digunakan dalam praktik jual beli tanah di Indonesia ketika pembuatan Akta Jual Beli (AJB) belum dapat dilaksanakan. Secara normatif, PPJB diposisikan sebagai perjanjian obligatoir yang tidak memindahkan hak atas tanah. Namun dalam praktik, PPJB justru menimbulkan problematika hukum yang bersifat sistemik, terutama ketika tidak ditingkatkan menjadi AJB. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum PPJB dalam perspektif konflik norma antara hukum perdata, hukum agraria, dan hukum perpajakan, serta dampaknya terhadap kepastian hukum pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB telah diakui sebagai peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan dalam rezim hukum perpajakan, namun belum memperoleh pengakuan sebagai perbuatan hukum publik dalam sistem pendaftaran tanah. Ketidaksinkronan ini menimbulkan kondisi paradoksal, di mana PPJB kuat dalam menarik kewajiban hukum, tetapi lemah dalam memberikan perlindungan hak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika PPJB tidak semata-mata persoalan kontraktual, melainkan problem struktural dalam sistem hukum pertanahan nasional yang memerlukan penataan ulang kebijakan hukum untuk menjamin kepastian hukum pembeli.
Copyrights © 2026