Pertumbuhan kegiatan usaha mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan pendanaan melalui mekanisme pinjaman sehingga melahirkan hubungan hukum antara debitor dan kreditor. Permasalahan hukum timbul ketika debitor tidak mampu untuk mengembalikan pinjaman dan berdampak pada adanya pengajuan permohonan pailit. Putusan pernyataan pailit melahirkan kewenangan kurator untuk mengurus dan membereskan boedel pailit. Kurator dalam melaksanakan kewenangannya terhadap boedel pailit menemukan adanya pengalihan aset debitor kepada pihak lain yang berpotensi merugikan bagi kreditor lainnya. UUK PKPU memberikan upaya hukum bagi kurator atas tindakan debitor melalui gugatan actio pauliana. Penelitian ini bertujuan menganalisis alasan hukum kurator mengajukan gugatan actio pauliana sebagai instrumen perlindungan boedel pailit dan hak kreditor dalam kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif melalui pendekatan studi kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang berkekuatan hukum tetap. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator berwenang mengajukan gugatan actio pauliana berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UUK PKPU, di mana pengalihan aset berupa ruko kepada PT Utomodeck Metal Works terbukti memenuhi seluruh unsur actio pauliana yang menimbulkan kerugian bagi kreditor lainnya. Akibat hukum dari dikabulkannya gugatan actio pauliana adalah pembatalan Berita Acara Kesepakatan Pembayaran Utang tertanggal 18 Mei 2018 beserta seluruh rangkaian pengalihan aset yang dilakukan sehingga aset dikembalikan masuk ke dalam boedel pailit untuk dibagikan secara adil dan proporsional kepada seluruh kreditor. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, yang menegaskan bahwa actio pauliana sebagai instrumen perlindungan boedel pailit sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh kreditor dalam proses kepailitan. Dengan demikian, actio pauliana menjadi mekanisme hukum yang penting untuk menjaga keadilan dan melindungi hak kreditor dalam proses kepailitan. Kata Kunci: Actio Pauliana, Kurator, Boedel Pailit, Hukum Kepailitan.
Copyrights © 2026