Budaya lebak lebong di Desa Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, merupakan sistem kearifan lokal berbasis pengelolaan ekosistem rawa yang diwariskan secara turun-temurun melalui mekanisme lelang. Di tengah arus modernisasi yang kian deras, keberlangsungan tradisi ini sangat ditentukan oleh dua pilar institusional: sistem keuangan desa dan kapasitas perangkat desa. Penelitian ini mengkaji secara mendalam bagaimana kedua elemen tersebut berperan dalam penerapan dan pelestarian budaya lebak lebong, sekaligus mengidentifikasi hambatan struktural yang melingkupinya. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitik, data dihimpun melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap informan kunci yang mencakup kepala desa, aparatur desa, tokoh adat, serta anggota masyarakat. Analisis mengacu pada model interaktif Miles, Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keuangan desa menjalankan fungsi regulatif sekaligus fasilitatif dalam pembiayaan kegiatan budaya; namun demikian, belum tersedianya pos anggaran khusus kebudayaan dalam APBDes menyebabkan alokasi dana untuk pelestarian tradisi ini acap kali tergeser oleh prioritas pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, perangkat desa memiliki peran yang bersifat regulatif, fasilitatif, dan promotif dalam pelaksanaan lelang lebak lebung, meskipun kualitas sumber daya manusianya masih menjadi persoalan serius akibat praktik pengangkatan berbasis pertimbangan politis. Ketiga hambatan utama yang teridentifikasi rendahnya kompetensi aparatur, menurunnya minat generasi muda, serta keterbatasan anggaran menunjukkan bahwa pelestarian budaya lokal memerlukan sinergi kebijakan yang lebih sistematis antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten.
Copyrights © 2026