Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi wanprestasi dalam perjanjian utang piutang yang berasal dari arisan berdasarkan Putusan Nomor 116/Pdt.G/2024/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum arisan dapat beralih menjadi perjanjian utang piutang ketika terdapat kewajiban pembayaran sejumlah uang yang disepakati para pihak. Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 KUH Perdata dalam bentuk tidak memenuhi prestasi sama sekali. Hal ini dibuktikan dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran serta diabaikannya tiga kali somasi yang telah diberikan. Oleh karena itu, perbuatan Tergugat dikualifikasikan sebagai pelanggaran total (total breach) yang menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian kepada Penggugat.
Copyrights © 2026