Penelitian ini menganalisis benturan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa sertifikat tumpang tindih pada kawasan Tanjung Bunga berdasarkan perspektif teori tujuan hukum Gustav Radbruch. Isu hukum yang dikaji berfokus pada konflik legitimasi antara sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan negara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pelaksanaan eksekusi lahan yang dinilai mengabaikan prinsip due process of law. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa sertifikat tumpang tindih dengan persepektif teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan tidak dapat hanya menitikberatkan pada kepastian hukum formal, karena hal tersebut berpotensi mengabaikan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum. Selain itu, pelaksanaan eksekusi tanpa konstatering, pemeriksaan lapangan, dan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional menunjukkan belum tercapainya keseimbangan antara nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diajarkan Gustav Radbruch dalam kerangka negara hukum
Copyrights © 2026