Human trafficking atau perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime) yang menjadi perhatian serius masyarakat internasional karena mengancam hak asasi manusia, keamanan, dan martabat manusia. Kejahatan ini melibatkan proses perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasan, penipuan, maupun penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hukum pidana internasional, bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku, serta hambatan yang dihadapi dalam upaya penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kajian literatur. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan perdagangan orang secara internasional diatur melalui Protokol Palermo Tahun 2000 sebagai instrumen utama dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang, yang kemudian diimplementasikan dalam hukum nasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meskipun telah terdapat landasan hukum yang cukup kuat, penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kompleksitas jaringan kejahatan lintas negara, keterbatasan kerja sama internasional, lemahnya perlindungan korban, serta kesulitan dalam pembuktian tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara negara, aparat penegak hukum, masyarakat, dan organisasi internasional untuk memperkuat upaya pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban guna mewujudkan pemberantasan perdagangan orang yang lebih efektif.
Copyrights © 2026