Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum inseminasi buatan dalam perspektif fikih kontemporer dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji Al-Qur'an, hadis, fatwa ulama, serta berbagai jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inseminasi buatan diperbolehkan apabila sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah dan dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah. Sebaliknya, penggunaan donor sperma, donor ovum, dan rahim pengganti diharamkan karena berpotensi menimbulkan pencampuran nasab serta bertentangan dengan prinsip hifẓ al-nasl (menjaga keturunan). Anak yang lahir dari inseminasi yang sesuai syariat berstatus sebagai anak sah dan memiliki hak nasab, waris, nafkah, serta perwalian. Penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi reproduksi dalam Islam harus tetap berorientasi pada kemaslahatan dengan menjaga kejelasan nasab dan keturunan.
Copyrights © 2026