Pengungkapan Beneficial Ownership (BO) merupakan instrumen krusial dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus rantai anonimitas korporasi. Namun, implementasi transparansi BO di Indonesia kini berhadapan dengan paradigma baru perlindungan hak asasi manusia melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertentangan norma antara kewajiban pelaporan data BO berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018 dengan prinsip perlindungan data pribadi dalam UU PDP. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menemukan adanya potensi konflik norma dalam pemrosesan data pribadi oleh pihak pelapor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP memberikan ruang pengecualian bagi kepentingan penegakan hukum, diperlukan protokol teknis yang lebih rigid agar pengungkapan BO tidak melanggar hak privasi secara berlebihan. Artikel ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara transparansi untuk kepentingan publik dalam TPPU dan perlindungan data pribadi individu harus diletakkan pada prinsip proporsionalitas, di mana akses terhadap data BO harus dibatasi hanya untuk otoritas yang berwenang demi menjaga integritas sistem keuangan tanpa mengorbankan hak dasar subjek data.
Copyrights © 2026