Artikel ini mengkaji moderasi beragama dalam perspektif Islam wasathiyah sebagai pendekatan teologis-epistemologis untuk merespons tantangan fundamentalisme dan liberalisme keagamaan kontemporer di Indonesia. Kontestasi dua kutub ekstrem ini telah memicu polarisasi sosial, disorientasi identitas keagamaan, dan erosion otoritas keilmuan Islam moderat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka dan analisis wacana teologis-sosiologis. Kerangka teoretis dibangun secara tiga lapis: teori Islam wasathiyah sebagai paradigma teologis-epistemologis (Shihab, Kamali, al-Qaradawi, Abou El Fadl, Esposito) sebagai grand theory, teori sosiologi fundamentalisme-liberalisme keagamaan dan diskursus Islam Indonesia kontemporer (Kemenag RI, Burhani, Hefner, Kersten, Hilmy, Fathurrahman, Armstrong, Roy, Marty & Appleby) sebagai middle theory, serta teori implementasi moderasi beragama dalam pendidikan dan masyarakat (Arif, Zulqarnain, Thohir et al., Firdaus et al., Harnedi et al., Nurdi et al., Hadi et al., Sugianto et al., Suryati et al.) sebagai applied theory. Temuan utama menunjukkan bahwa moderasi beragama perspektif wasathiyah menawarkan empat pilar integral: tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (lurus), dan tasamuh (toleran) yang berakar pada epistemologi bayani-burhani-irfani. Fundamentalisme dan liberalisme sama-sama berfungsi sebagai antitesis yang dapat diredam melalui pendekatan wasathiyah, namun memerlukan strategi implementatif yang sistematis. Penelitian menyimpulkan bahwa masa depan moderasi beragama di Indonesia terletak pada rekonstruksi kesadaran teologis-epistemologis umat melalui pendidikan keagamaan berbasis wasathiyah, penguatan otoritas keilmuan moderat, dan pembangunan ekosistem sosial-keagamaan yang inklusif. Implikasi praktis adalah perlunya lembaga pendidikan Islam, pesantren, dan perguruan tinggi Islam mengembangkan kurikulum wasathiyah, kapasitas pendidik yang moderat, dan kemitraan multi-aktor untuk meredam gelombang fundamentalisme-liberalisme
Copyrights © 2026