Perkembangan TikTok sebagai media sosial berbasis video pendek telah memengaruhi praktik dokumentasi dan publikasi kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan anak usia dini. Guru PAUD semakin sering membagikan video aktivitas anak di sekolah, tetapi praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan privasi ketika wajah, suara, ekspresi, atribut sekolah, dan aktivitas personal anak dipublikasikan tanpa mekanisme persetujuan yang jelas. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pelanggaran privasi anak usia dini melalui eksposur visual tanpa izin di TikTok serta mengkaji perilaku digital guru PAUD dari perspektif etika digital dan perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus deskriptif-kritis. Data dikumpulkan melalui observasi digital non-partisipan, dokumentasi konten TikTok, dan studi pustaka, kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan lima temuan utama, yaitu pergeseran fungsi dokumentasi pembelajaran menjadi konsumsi publik, eksposur identitas visual anak, lemahnya mekanisme persetujuan, pengaruh budaya viralitas, dan terbentuknya jejak digital anak sejak usia dini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik eksposur visual anak di TikTok bukan hanya persoalan penggunaan media sosial, tetapi juga menyangkut tanggung jawab profesional guru dalam melindungi privasi, martabat, dan kepentingan terbaik anak di ruang digital.
Copyrights © 2026