Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika nikah siri di Kabupaten Gowa berdasarkan perspektif Undang-Undang Perkawinan dan hukum Islam, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri beserta implikasi hukumnya terhadap kehidupan keluarga. Penelitian ini penting dilakukan karena praktik nikah siri masih ditemukan di masyarakat dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pasangan nikah siri, tokoh agama, penyuluh agama, serta aparat Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gowa. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah siri di Kabupaten Gowa dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain rendahnya pemahaman hukum masyarakat, faktor ekonomi, kehamilan di luar nikah, budaya lokal, serta keinginan menghindari prosedur administratif perkawinan. Penelitian ini juga menemukan bahwa nikah siri menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, khususnya terkait status hukum istri, perlindungan hak anak, hak waris, dan administrasi kependudukan. Dari perspektif hukum Islam, nikah siri dapat dipandang sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan, namun dari perspektif Undang-Undang Perkawinan, pencatatan perkawinan merupakan unsur penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinergi antara pemahaman keagamaan dan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan kemaslahatan keluarga serta memperkuat perlindungan hukum terhadap seluruh anggota keluarga.
Copyrights © 2026