Kabupaten Toraja Utara menghadapi ketergantungan fiskal yang persisten dengan rasio kemandirian fiskal yang tidak pernah melampaui 5,36% selama 2020–2024, sementara belanja pegawai terus meningkat dan menekan ruang fiskal untuk pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola perubahan kinerja keuangan daerah melalui tiga dimensi: kemandirian fiskal, efektivitas pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan dinamika struktur belanja. Data bersumber dari Laporan Realisasi Anggaran resmi periode 2020–2024 yang dianalisis menggunakan pendekatan tren longitudinal, uji Mann-Kendall, dan estimator Sen's slope untuk mengukur arah serta laju perubahan indikator fiskal. Hasil penelitian mengungkap tiga temuan kritis: rasio kemandirian fiskal stagnan pada kisaran 4,23–5,36%; penetapan target PAD 2023 yang tidak berbasis potensi riil menyebabkan realisasi hanya 32,51% dari target; serta rasio belanja pegawai meningkat dari 47,1% menjadi 62,2% sementara belanja modal turun dari 33,6% menjadi 21,4%. Penelitian ini merekomendasikan standardisasi metodologi penetapan target PAD, pengendalian belanja pegawai melalui batas internal, serta pengembangan sumber PAD berbasis potensi pariwisata dan Badan Usaha Milik Daerah.
Copyrights © 2026