Meskipun pemerintah telah memperbarui regulasi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, masalah perkawinan anak tetap menjadi tantangan yang signifikan di Indonesia. Ketentuan mengenai dispensasi nikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) beserta pedoman pelaksanaannya melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2019 belum efektif dalam mengurangi jumlah permohonan perkawinan anak, justru kecenderungannya terus meningkat, terutama pada kasus yang dipicu oleh kehamilan sebelum menikah. Kondisi ini tergambar dari data yang menunjukkan bahwa 8,16% perempuan menikah ketika berusia 10–15 tahun, dan 25,08% lainnya menikah pada usia 16–18 tahun. Fenomena ini menimbulkan pertentangan antara upaya melindungi hak dan masa depan anak dengan pertimbangan kemaslahatan menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti aspek legal pernikahan yang terjadi ketika calon pengantin perempuan sedang mengandung, dilihat dari sudut pandang hukum perdata maupun hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis pertimbangan yang dikemukakan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kwandang Nomor 98/Pdt.P/2024/PA.Kwd, serta meninjau pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik pernikahan perempuan hamil, dengan fokus pada perlindungan anak dan prinsip-prinsip maqasid al-syariah.
Copyrights © 2026