Penelitian ini mengkaji urgensi rekonstruksi regulasi koperasi desa berbasis prinsip Good Cooperative Governance sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan ekonomi desa dalam sistem hukum Indonesia. Koperasi desa menghadapi berbagai persoalan normatif, mulai dari disharmoni antara UU Perkoperasian, UU Desa, dan regulasi teknis, hingga lemahnya pengaturan mengenai transparansi, akuntabilitas, audit, serta perlindungan anggota. Ketidaktegasan relasi kewenangan antara pemerintah desa, Dinas Koperasi, dan kementerian terkait menciptakan kondisi pengawasan yang tidak efektif, sementara ketiadaan norma konflik kepentingan dan standardisasi fungsi pengurus meningkatkan potensi moral hazard. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan dukungan analisis empiris terbatas untuk mengidentifikasi akar masalah regulasi serta merumuskan model pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan koperasi desa. Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kelembagaan koperasi, serta literatur mengenai tata kelola dan teori pembangunan hukum. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi substansi hukum melalui penguatan norma transparansi, partisipasi anggota, serta kewajiban audit; rekonstruksi struktur kelembagaan melalui pengawasan berlapis dan sinergi antarinstansi; serta rekonstruksi kultur hukum melalui peningkatan literasi hukum dan keuangan bagi anggota serta penerapan kode etik pengurus. Penelitian ini menawarkan model regulasi ideal koperasi desa yang sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, selaras dengan UU Desa, dan kompatibel dengan standar internasional ICA dan ILO. Model tersebut diharapkan menjadi blueprint pembaruan regulasi koperasi desa pada tingkat nasional.
Copyrights © 2026