Penelitian ini berangkat dari perkembangan teknologi digital yang telah memicu perubahan mendalam pada sistem keuangan global melalui munculnya mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai instrumen keuangan yang didasarkan pada teknologi blockchain. Cryptocurrency menyediakan efisiensi, fleksibilitas, dan kemudahan dalam bertransaksi lintas yurisdiksi tanpa melibatkan lembaga keuangan pusat. Namun, sifat desentralisasi, anonimitas relatif, serta karakter lintas batas dari cryptocurrency juga memunculkan beragam isu hukum, terutama berkaitan dengan kejahatan pencucian uang yang berasal dari kejahatan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sifat cryptocurrency yang berpotensi digunakan sebagai alat kejahatan pencucian uang serta menelaah efektivitas pengaturan hukum di Indonesia dalam menangani praktik tersebut. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian mengindikasi bahwa cryptocurrency memiliki sifat yang menyulitkan identifikasi pelaku, pelacakan aliran dana, dan pembuktian dana sehingga berpotensi dimanfaatkan dalam pencucian uang. Selain itu, regulasi hukum di Indonesia masih bersifat terfragmentasi dan belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kemajuan teknologi keuangan digital terutama dalam hal pengawasan, pertanggungjawaban pidana, serta penggabungan mekanisme pencegahan kejahatan pencucian uang berbasis cryptocurrency. Keterbatasan tersebut menimbulkan celah normatif dan potensi kelemahan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang adaptif, menyeluruh, dan terpadu untuk memperkuat mekanisme pengawasan serta efektiviras pencegahan dan penindakan kejahatan pencucian uang di era digital
Copyrights © 2026