Prinsip separate legal entity dan limited liability merupakan fondasi utama hukum Perseroan Terbatas yang memberikan perlindungan terhadap organ perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, dalam praktiknya prinsip tersebut sering menimbulkan permasalahan ketika kepailitan perseroan terjadi akibat kelalaian direksi dalam pengurusan perusahaan, sementara pengaturan mengenai pertanggungjawaban pribadi direksi dalam hukum positif Indonesia masih belum memberikan parameter yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab direksi atas kepailitan perseroan akibat kelalaian dalam pengurusan, mengidentifikasi problematika penerapannya, serta merumuskan rekonstruksi pengaturan melalui penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 97 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur kemungkinan pertanggungjawaban pribadi direksi, namun masih terdapat kelemahan berupa ketidakjelasan parameter kesalahan dan kelalaian, tidak adanya kriteria gross negligence, serta belum adanya standar hubungan kausal antara tindakan direksi dan kepailitan perseroan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui penguatan penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil, perumusan indikator kelalaian berat, harmonisasi antara UUPT dan Undang-Undang Kepailitan, serta penyusunan pedoman yang lebih komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan kreditur, dan tata kelola korporasi yang baik.
Copyrights © 2026