p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Putri Jesika Purba
Universitas Borobudur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Pribadi Direksi atas Kepailitan Perseroan Terbatas Akibat Kelalaian dalam Pengurusan (Upaya Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil) Dimas Bagus; Lammarasi Sihaloho; Putri Jesika Purba; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2418

Abstract

Prinsip separate legal entity dan limited liability merupakan fondasi utama hukum Perseroan Terbatas yang memberikan perlindungan terhadap organ perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, dalam praktiknya prinsip tersebut sering menimbulkan permasalahan ketika kepailitan perseroan terjadi akibat kelalaian direksi dalam pengurusan perusahaan, sementara pengaturan mengenai pertanggungjawaban pribadi direksi dalam hukum positif Indonesia masih belum memberikan parameter yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab direksi atas kepailitan perseroan akibat kelalaian dalam pengurusan, mengidentifikasi problematika penerapannya, serta merumuskan rekonstruksi pengaturan melalui penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 97 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur kemungkinan pertanggungjawaban pribadi direksi, namun masih terdapat kelemahan berupa ketidakjelasan parameter kesalahan dan kelalaian, tidak adanya kriteria gross negligence, serta belum adanya standar hubungan kausal antara tindakan direksi dan kepailitan perseroan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui penguatan penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil, perumusan indikator kelalaian berat, harmonisasi antara UUPT dan Undang-Undang Kepailitan, serta penyusunan pedoman yang lebih komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan kreditur, dan tata kelola korporasi yang baik.
Politik Hukum Pembaruan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Akibat Kesalahan Pengurusan yang Menimbulkan Kerugian Korporasi Dimas Bagus; Lammarasi Sihaloho; Putri Jesika Purba; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2419

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan tanggung jawab direksi dalam kepailitan Perseroan Terbatas akibat kesalahan pengurusan yang menimbulkan kerugian korporasi, mengidentifikasi kelemahan pengaturan yang berlaku, serta merumuskan konsep pembaruan hukum yang ideal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab direksi yang terdapat dalam Pasal 97 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 masih mengandung kelemahan berupa kekaburan norma mengenai parameter kesalahan dan kelalaian direksi, ketidakjelasan penerapan Business Judgment Rule, serta disharmoni dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam praktik peradilan terkait pembebanan tanggung jawab pribadi direksi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum melalui rekonstruksi pengaturan yang menegaskan indikator kesalahan direksi, mengatur Business Judgment Rule secara eksplisit, mengharmonisasikan hukum perseroan dan hukum kepailitan, serta mengadopsi konsep pertanggungjawaban direksi pada masa insolvensi. Pembaruan tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan korporasi, perlindungan kreditor, dan iklim investasi yang sehat dalam sistem hukum Indonesia.