Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan problematika penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil, Ultra Vires, dan Fiduciary Duty dalam sistem pertanggungjawaban Perseroan Terbatas di Indonesia serta merumuskan rekonstruksi pengaturannya guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan korporasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan ketiga doktrin tersebut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas masih bersifat parsial dan belum membentuk sistem pertanggungjawaban korporasi yang terintegrasi. Dalam praktik, masih ditemukan penyalahgunaan prinsip tanggung jawab terbatas, tindakan yang melampaui kewenangan perseroan (Ultra Vires), serta pelanggaran kewajiban fidusia (Fiduciary Duty) yang menimbulkan kerugian bagi perseroan maupun pihak ketiga. Selain itu, ketidakjelasan parameter penerapan Piercing the Corporate Veil, kesulitan pembuktian unsur kesalahan dan itikad buruk, serta inkonsistensi putusan pengadilan menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi kreditur dan pemegang saham minoritas. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui perumusan indikator yang jelas mengenai penyalahgunaan badan hukum, parameter tindakan Ultra Vires, standar pelanggaran Fiduciary Duty, serta integrasi ketiga doktrin tersebut dalam sistem corporate accountability yang mampu memperkuat akuntabilitas direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Copyrights © 2026