Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan pengawasan Dana Desa dalam sistem hukum Indonesia, mengidentifikasi problematika dan kelemahan pengaturan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, serta merumuskan konsep politik hukum penguatan pengaturan pengawasan Dana Desa yang ideal untuk mencegah penyalahgunaan keuangan desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengawasan Dana Desa telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala berupa fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengawas, lemahnya koordinasi pengawasan, keterbatasan kapasitas pengawas internal, rendahnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi. Kondisi tersebut menimbulkan legal gap dan implementation gap yang menyebabkan tujuan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan keuangan desa belum tercapai secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi politik hukum pengawasan Dana Desa melalui penguatan pengawasan preventif, integrasi pengawasan internal, eksternal, dan sosial, penguatan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, peningkatan efektivitas APIP dan inspektorat daerah, serta pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi dan transparansi digital. Penguatan tersebut diharapkan mampu mewujudkan akuntabilitas publik, mencegah korupsi Dana Desa, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pembangunan desa yang berkelanjutan.