Penelitian ini menganalisis secara kritis larangan mutlak poligami bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2018, menggunakan kaidah fikih klasik dan pendekatan sistem Maqasid Syariah Jasser Auda. Menggunakan metode kualitatif studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis-filosofis, data dianalisis secara deduktif. Temuan menunjukkan regulasi ini tidak bertentangan dengan syariat yang membolehkan poligami secara bersyarat (QS. An-Nisa: 3 & 129). Larangan ini merupakan manifestasi kaidah tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-maslahah (kebijakan pemimpin bergantung pada kemaslahatan) dan sadd ad-dzari'ah (mencegah kerusakan). Melalui pendekatan sistem Auda, pembatasan ini secara efektif mengaktualisasikan dimensi maqasid yang holistik melalui prinsip kebermaknaan dan multidimensionalitas: melindungi stabilitas keluarga (hifdz al-nasl), mencegah tindak pidana korupsi akibat beban finansial (hifdz al-mal), serta menjaga kehormatan institusi (hifdz al-muru'ah). Kesimpulannya, memprioritaskan penolakan kerusakan domestik dan institusional (dar'u al-mafasid) harus didahulukan daripada kebolehan individu berpoligami, yang mana hal ini sangat selaras dengan tujuan hakiki syariat Islam kontemporer.
Copyrights © 2026