Dikotomi antara sains dan agama masih menjadi tantangan dalam pengembangan ilmu pengetahuan sehingga menimbulkan fragmentasi keilmuan. Dalam perspektif Islam dan konteks Indonesia, sains dan agama memiliki hubungan yang saling melengkapi dalam memahami realitas kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi sains dan agama sebagai paradigma integratif dalam sistem keilmuan melalui kajian normatif terhadap Pasal 29 UUD 1945 dan ayat-ayat kauniyah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari 20 artikel ilmiah yang diterbitkan pada rentang tahun 2021–2026 dan dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi sains dan agama dapat menjadi paradigma integratif yang mengatasi dikotomi ilmu melalui pendekatan dialogis, interdisipliner, dan transdisipliner. Ayat-ayat kauniyah berperan sebagai landasan epistemologis yang menghubungkan wahyu, akal, dan observasi empiris dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Sementara itu, Pasal 29 UUD 1945 memberikan landasan normatif melalui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengarahkan pengembangan ilmu pada nilai moral, etika, dan spiritual. Integrasi kedua landasan tersebut berkontribusi dalam membangun sistem keilmuan yang holistik dan humanis. Dengan demikian, harmonisasi sains dan agama menjadi dasar penting bagi pengembangan sistem keilmuan yang selaras dengan nilai konstitusional dan religius di Indonesia.
Copyrights © 2026