Kemukjizatan Al-Qur’an tidak hanya terletak pada aspek bahasa dan sastra (I’jaz lugawi), tetapi juga pada aspek hukum syariat (I’jaz tasyri’). I’jaz tasyri’ merujuk pada kesempurnaan, fleksibilitas, dan keunggulan sistem hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an, yang mampu menjawab persoalan manusia sepanjang zaman. Artikel ini mengkaji hakikat I’jaz tasyri’, bentuk-bentuknya dalam Al-Qur’an, serta relevansinya terhadap perkembangan hukum Islam di era modern. Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode tafsir tematik dan analisis usul fikih, penelitian ini menemukan bahwa prinsip-prinsip I’jaz tasyri’ seperti keadilan, maslahah, dan kemudahan menjadi landasan istinbath hukum Islam dalam merespons isu kontemporer seperti ekonomi syariah, teknologi finansial, bioetik, dan hukum keluarga. Fleksibilitas syariat yang lahir dari kemukjizatan tasyri’ membuktikan bahwa Al-Qur’an tetap relevan sebagai sumber hukum utama di tengah perubahan sosial yang cepat.
Copyrights © 2026