Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2021 terkait penertiban PKL angkringan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi implementasi yang dilakukan Satpol PP, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan studi kasus, menggunakan teknik purposive sampling dan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Analisis dilakukan secara tematik dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn serta Role Theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sekitar 50 PKL yang terdata, hanya 15 (30%) yang bersedia direlokasi, sementara mayoritas menolak karena lokasi baru dianggap tidak strategis dan minim fasilitas. Hambatan utama yang ditemukan meliputi keterbatasan personel Satpol PPĀ koordinasi lintas dinas yang belum efektif, serta tidak adanya skema insentif ekonomi. Satpol PP cenderung menjalankan fungsi formal tanpa pendekatan partisipatif, sehingga resistensi sosial tinggi. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa implementasi kebijakan masih bersifat prosedural dan belum menyentuh aspek pemberdayaan. Rekomendasi praktis yang diajukan adalah pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan Satpol PP, Dinas UMKM, dan perwakilan PKL untuk menyusun SOP partisipatif dan penyediaan kompensasi seperti subsidi retribusi, pelatihan usaha, serta dukungan pemasaran digital.
Copyrights © 2026