Penelitian ini membahas implementasi akad-akad dalam operasional bank syariah berdasarkan perspektif fiqih muamalah. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan akad penghimpunan dana, pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, akad sewa, serta prinsip kehati-hatian dalam operasional bank syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui berbagai jurnal dan buku terkait ekonomi Islam dan fiqih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad pada bank syariah telah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti wadi’ah, mudharabah, murabahah, salam, istishna’, musyarakah, ijarah, dan ijarah muntahiya bit tamlik. Penerapan akad tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, kerelaan, dan penghindaran unsur riba, gharar, serta maisir. Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah berperan penting dalam menjaga kepatuhan syariah pada operasional bank syariah. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya literasi masyarakat dan potensi penyimpangan akad sehingga diperlukan penguatan edukasi dan pengawasan syariah agar implementasi akad berjalan sesuai dengan prinsip fiqih muamalah.
Copyrights © 2026