Pesatnya perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia telah mengubah lanskap transaksi bisnis dengan menawarkan berbagai kemudahan, sekaligus memunculkan beragam persoalan hukum. Khususnya dalam transaksi Business to Consumer (B2C), posisi konsumen cenderung lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai risiko yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran, keamanan transaksi, kesesuaian produk, serta penyelesaian sengketa, mengingat transaksi dilakukan tanpa tatap muka dan sering kali melintasi batas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli daring (e-commerce) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Analisis difokuskan pada keabsahan kontrak elektronik, kekuatan pembuktian alat bukti elektronik, kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan informasi yang benar, serta jaminan atas hak-hak konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengakui keabsahan transaksi elektronik. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan ekosistem e-commerce yang aman dan tepercaya melalui regulasi yang adaptif serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, seperti Online Dispute Resolution (ODR), sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi konvensional.
Copyrights © 2026